Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg H. SUHELI, SH SUSILO Bin Alm. BEJO UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-179/O.3.37/Ft.2/03/2018
Pihak
NoNama
1H. SUHELI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUSILO Bin Alm. BEJO UNTUNG[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMIAIR.

Bahwa terdakwa Susilo Bin Alm. Bejo Untung,bersama-samadenganterdakwaMUADI Bin SAWARI (dilakukan penuntutan terpisah)  pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Desa Selosabrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa Desa Selosabrang merupakan salah satu desa di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dimana terdakwa Susilo Bin Bejo Untung sebagai Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 141/668 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, untuk masa jabatan 2013 – 2019, dimana berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DesaTugas pokok Kelapa Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yakni:

Perbuatan terdakwa SUSILO Bin Alm. BEJO UNTUNG telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa Susilo Bin Alm. Bejo Untung, bersama- samadenganterdakwaMuadi Bin Sawari( dilakukanpenuntutanterpisah) pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2016, bertempat di Kantor Desa Selosabrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Perbuatan terdakwa SUSILO Bin Alm. BEJO UNTUNG telah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya