Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Manyaran 1.SHOBIRIN
2.SITI MAESAROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 10.657.489,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 1902ZS5W/7588/02/19  tanggal     26 - 2 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam : ADDENDUM  SURAT PENGAKUAN HUTANG No 106588881/7588/09/23 tanggal 28 – 9- 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 1902ZS5W/7588/02/19  tanggal 26 - 2 - 2019, berikut perubahan - perubahannya yang dimuat dalam : ADDENDUM SURAT PENGAKUAN HUTANG No 106588881/7588/09/23 tanggal 28 – 9 - 2023
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh tunggakan hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 10.657.489 ,- ( Sepuluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian : 

Tunggakan Pokok Rp.   6.247.708,-

Tunggakan Bunga Rp.   4.409.781 ,-

8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 2.941.927 ,- ( Dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan JUNI 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 28 SEPTEMBER 2028 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 28 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Para Tergugat pada hari kerja sebelumnya.

9.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan       hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PODOREJO, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02240 atas nama SHOBIRIN, dengan luas 258 m2 berdasarkan Surat Ukur No 2408/PODOREJO/1999 tanggal 18 – 11 - 1999

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

10.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak