Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Smg 1.MUHAMMAD HINDRATNO
2.AGUS CANDRA PRAMUDIANA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat ------
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD HINDRATNO
2AGUS CANDRA PRAMUDIANA
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan
  1. PETITUM PERMOHONAN

Berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo dengan amar putusan :

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
  4. Menyatakan Penghentian Penyelidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang oleh Termohon sebagai PENGHENTIAN PENYIDIKAN
  5. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang perkara a quo;  
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan PENYIDIKAN atas perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang perkara a quo
  7. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan PraPeradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya