Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg | SUGIMAN | CV. AULIA PUTRA PRATAMA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMER :
sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :
Total Uang Pesangon Rp. 32.625.000,- ----------------------------------------------------
selama 1 (satu) tahun yang terhitung dari tanggal 10 Oktober 2020 sampai dengan 11 September 2021 dengan rincian sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK yang dihitung secara global sebagai berikut :
1/173 x Rp.2.900.000,- = Rp. 16.763,-
8 x 2 x Rp. 16.763 = Rp. 268.208,-
30 x Rp. 268.208 = Rp. 8.046.240,-
12 x Rp. 8.046.240 = Rp. 96.554.880,- --------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |