Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg SUGIMAN CV. AULIA PUTRA PRATAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRA, S.H,, dkkSUGIMAN
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. ---------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah mem-PHK Penggugat karena Penggugat telah memasuki usia pensiun. --------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan bahwa Masa Kerja Penggugat adalah 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 11 September 2016 sampai dengan 11 September 2021 sesuai dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang dibuat oleh Tergugat untuk Penggugat pada tanggal 11 September 2021. --------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang telah memiliki masa kerja selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih  Daya,  Waktu   Kerja   dan   Waktu   Istirahat  dan  PHK   yaitu   Uang   Pesangon

sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon :  1,75 x 6 x Rp. 2.900.000,- = Rp. 26.100.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 2 x Rp.2.900.000,- = Rp.  5.800.000.-
  3. Uang Penggantian Hak Cuti : 1/25 x Rp. 2.900.000,- = Rp. 725.000,-

Total Uang Pesangon Rp. 32.625.000,- ----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  upah  kerja  lembur  Penggugat  untuk

      selama 1  (satu)   tahun  yang  terhitung  dari  tanggal  10  Oktober  2020  sampai

dengan 11 September 2021 dengan rincian sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK yang dihitung secara global sebagai berikut :

  1. Upah  kerja  lembur  Penggugat  per jam adalah :

1/173   x   Rp.2.900.000,- =  Rp. 16.763,-

  1. Upah kerja lembur Penggugat per hari selama 8 jam adalah :

8 x 2 x Rp. 16.763 = Rp. 268.208,-

  1. Upah kerja lembur Penggugat selama 30 hari (1 bulan) adalah

30 x Rp. 268.208 = Rp. 8.046.240,-

  1. Total  upah  kerja  lembur  Penggugat selama 12 bulan (1 tahun) adalah :

                           12 x Rp. 8.046.240 = Rp. 96.554.880,- ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya