| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 
 Upah yang belum dibayarkan selama bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.18.630.000,- (terbilang: delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) 
 Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut: 
 
  
   |  | Uang Pesangon | 9 x |  |  | Rp.  27.945.000,- |  
   |  | Uang Penghargaan masa kerja | 5 x | Rp. 3.105.000 |  | 
      |  
   |   |   |   |   |   | 
    43.470.000,-  |  
 Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum. |