Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
714/Pid.Sus/2017/PN Smg SAPTANTI LASTARI,SH KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 714/Pid.Sus/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-362/0.2.10/Euh.2/09/2017
Pihak
NoNama
1SAPTANTI LASTARI,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :
    Pertama
Bahwa terdakwa KRISNA  MURTI Bin SIGIT PURWANTO bersama- sama saksi REZA  AIRLANGGA (Dalam Pencarian Orang ) pada  hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, sekira pukul 20.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli 2017 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dilakukan dengan cara :
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB ketika  terdakwa sedang berada  dirumah, didatangi oleh kakak terdakwa yang bernama Reza Airlangga ( DPO) dimana terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu  ke depan Stasiun  Tawang, Kel.Tanjung Mas Semarang  dan kakak terdakwa Reza Airlangga memberitahu bahwa  yang membeli  sudah menunggu di pintu masuk Stasiun Tawang dan terdakwa menyanggupi;
-    Selanjutnya Reza Airlangga  segera menyerahkan  2 paket sabu dalam bungkus plastik klip  kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua  didalam bungkus rokok Djarum Black kepada terdakwa dan oleh terdakwa disimpan didalam saku depan  sebelah kiri  celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa  pakai dan saat itu juga Reza Airlangga memberikan upah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada  terdakwa ;
-    Bahwa terdakwa pukul 19.45 Wib  segera pergi menuju  ke Stasiun tawang dengan  naik ojek  dan sampai di depan stasiun Tawang semarang sekitar pukul 19.50 Wib  dan terdakwa menunggu di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang,dan ;
-    selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Petugas dari polda Jateng  yaitu saksi Sukarno dan I Wayan Hardianto  berhasil menangkap terdakwa  dan dari penggeledahan badan terdakwa petugas  menemukan barang berupa : 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip  kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua  didalam bungkus rokok Djarum Black  yang disimpan  didalam saku depan sebelah  kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai  dan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang disimpan  didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai kepada  terdakwa ;
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
-    Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1311 /NNF/2017, tanggal 28 Juli 2017, an. KRISNA  MURTI Bin SIGIT PURWANTO dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB- 2808 /2017/NNF berupa 2(dua) bungkus plastik yang berisi Serbuk kristal dengan berat keseluruhan 1,202 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa KRISNA  MURTI Bin SIGIT PURWANTO bersama- sama saksi REZA  AIRLANGGA (Dalam Pencarian Orang ) pada  hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, sekira pukul 20.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli 2017 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB ketika  terdakwa sedang berada  dirumah, didatangi oleh kakak terdakwa yang bernama Reza Airlangga ( DPO) dimana terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu  ke depan Stasiun  Tawang, Kel.Tanjung Mas Semarang  dan kakak terdakwa Reza Airlangga memberitahu bahwa  yang membeli  sudah menunggu di pintu masuk Stasiun Tawang dan terdakwa menyanggupi;
-    Selanjutnya Reza Airlangga  segera menyerahkan  2 paket sabu dalam bungkus plastik klip  kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua  didalam bungkus rokok Djarum Black kepada terdakwa dan oleh terdakwa disimpan didalam saku depan  sebelah kiri  celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa  pakai dan saat itu juga Reza Airlangga memberikan upah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada  terdakwa ;
-    Bahwa terdakwa pukul 19.45 Wib  segera pergi menuju  ke Stasiun tawang dengan  naik ojek  dan sampai di depan stasiun Tawang semarang sekitar pukul 19.50 Wib  dan terdakwa menunggu di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang,dan ;
-    selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Petugas dari polda Jateng  yaitu saksi Sukarno dan I Wayan Hardianto  berhasil menangkap terdakwa  dan dari penggeledahan badan terdakwa petugas  menemukan barang berupa : 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip  kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua  didalam bungkus rokok Djarum Black  yang disimpan  didalam saku depan sebelah  kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai  dan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang disimpan  didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai kepada  terdakwa ;
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
-    Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1311 /NNF/2017, tanggal 28 Juli 2017, an. KRISNA  MURTI Bin SIGIT PURWANTO dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB- 2808 /2017/NNF berupa 2(dua) bungkus plastik yang berisi Serbuk kristal dengan berat keseluruhan 1,202 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya