Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa terdakwa KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO bersama- sama saksi REZA AIRLANGGA (Dalam Pencarian Orang ) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, sekira pukul 20.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli 2017 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah, didatangi oleh kakak terdakwa yang bernama Reza Airlangga ( DPO) dimana terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu ke depan Stasiun Tawang, Kel.Tanjung Mas Semarang dan kakak terdakwa Reza Airlangga memberitahu bahwa yang membeli sudah menunggu di pintu masuk Stasiun Tawang dan terdakwa menyanggupi;
- Selanjutnya Reza Airlangga segera menyerahkan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua didalam bungkus rokok Djarum Black kepada terdakwa dan oleh terdakwa disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai dan saat itu juga Reza Airlangga memberikan upah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa pukul 19.45 Wib segera pergi menuju ke Stasiun tawang dengan naik ojek dan sampai di depan stasiun Tawang semarang sekitar pukul 19.50 Wib dan terdakwa menunggu di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang,dan ;
- selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Petugas dari polda Jateng yaitu saksi Sukarno dan I Wayan Hardianto berhasil menangkap terdakwa dan dari penggeledahan badan terdakwa petugas menemukan barang berupa : 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua didalam bungkus rokok Djarum Black yang disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai dan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1311 /NNF/2017, tanggal 28 Juli 2017, an. KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB- 2808 /2017/NNF berupa 2(dua) bungkus plastik yang berisi Serbuk kristal dengan berat keseluruhan 1,202 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO bersama- sama saksi REZA AIRLANGGA (Dalam Pencarian Orang ) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, sekira pukul 20.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli 2017 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah, didatangi oleh kakak terdakwa yang bernama Reza Airlangga ( DPO) dimana terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu ke depan Stasiun Tawang, Kel.Tanjung Mas Semarang dan kakak terdakwa Reza Airlangga memberitahu bahwa yang membeli sudah menunggu di pintu masuk Stasiun Tawang dan terdakwa menyanggupi;
- Selanjutnya Reza Airlangga segera menyerahkan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua didalam bungkus rokok Djarum Black kepada terdakwa dan oleh terdakwa disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai dan saat itu juga Reza Airlangga memberikan upah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa pukul 19.45 Wib segera pergi menuju ke Stasiun tawang dengan naik ojek dan sampai di depan stasiun Tawang semarang sekitar pukul 19.50 Wib dan terdakwa menunggu di pinggir jalan sebelah kiri pintu masuk Stasiun Tawang , Kota Semarang,dan ;
- selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Petugas dari polda Jateng yaitu saksi Sukarno dan I Wayan Hardianto berhasil menangkap terdakwa dan dari penggeledahan badan terdakwa petugas menemukan barang berupa : 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil terbungkus dengan bungkus tisu basah aqua didalam bungkus rokok Djarum Black yang disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai dan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek warna abu-abu bintik yang terdakwa pakai kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1311 /NNF/2017, tanggal 28 Juli 2017, an. KRISNA MURTI Bin SIGIT PURWANTO dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB- 2808 /2017/NNF berupa 2(dua) bungkus plastik yang berisi Serbuk kristal dengan berat keseluruhan 1,202 gram mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|