Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
613/Pid.B/2024/PN Smg FITRI RESTIANI, SH THERESIA SRI NURHAYATI Binti Alm CIPTO WINARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 613/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -5559/M.3.10/Eku.2/10/2024
Pihak
NoNama
1FITRI RESTIANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1THERESIA SRI NURHAYATI Binti Alm CIPTO WINARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa  terdakwa THERESIA SRI NURHAYATI binti CIPTO WINARNO pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus  tahun 2024 bertempat di Kp. Tanggungrejo RT 004 RW 005 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

----------------- Bahwa  terdakwa THERESIA SRI NURHAYATI binti CIPTO WINARNO pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus  tahun 2024 bertempat di Kp. Tanggungrejo RT 004 RW 005 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesyarat syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya