Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
613/Pid.B/2024/PN Smg | FITRI RESTIANI, SH | THERESIA SRI NURHAYATI Binti Alm CIPTO WINARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 613/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -5559/M.3.10/Eku.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------- Bahwa terdakwa THERESIA SRI NURHAYATI binti CIPTO WINARNO pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Tanggungrejo RT 004 RW 005 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA ----------------- Bahwa terdakwa THERESIA SRI NURHAYATI binti CIPTO WINARNO pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Tanggungrejo RT 004 RW 005 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesyarat syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |