Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa FATCHAN SAGII ALIAS PI’I BIN KASTO ( ALM ) pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Rumah di Kost saksi AYU NIKA FATMAWATI Als AYU Bin SARWO di perbalan Purwosarai Semarang utara Kota Semarang dan pada hari senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Rumah Saksi Marsiti Binti Joyo Sumardi yang beralamat di Jl.Purwogondo II No.261 H Rt 006 Rw 005 Kel.Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota.Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
pasal 480 ayat 1 Ke-1 KUHP. |