Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan 1.IDA SUSANTI
2.AAN DENI RADIANTO
3.SUPARDI
4.SURATMI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan
Pihak
Pihak
NoNama
1IDA SUSANTI
2AAN DENI RADIANTO
3SUPARDI
4SURATMI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 54.521.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 94962990/6053/08/22 tanggal     16 - 08 – 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor 94962990/6053/08/22  tanggal 16 - 08 – 2022;

5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar 54.521.500,- (Lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu juta lima ratus rupiah) yang terdidi dari :

              Tunggakan Angsuran Pokok Rp. 30.478.466,-

              Tunggakan Angsuran Bunga Rp. 24.043.034,-

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 54.521.500 ,- ( Lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian : 

Tunggakan Angsuran Pokok Rp.  30.478.466,-

Tunggakan Angsuran Bunga Rp.  24.043.034 ,-

7.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan       hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan NGADIRGO,Kecamtan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03124 atas nama SUPARDI, dengan luas 270 m2 berdasarkan Surat Ukur No 00112/NGADIRGO/2015 tanggal 10 – 02 - 2015

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang   timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak