Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-Penambahan Kurator/2025/PN Niaga Smg. Dhoni Prawasto, S.H. tidak ada termohon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggantian Dan Penambahan Kurator
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-Penambahan Kurator/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dhoni Prawasto, S.H.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SETIAWAN, S.H., M.H.Dhoni Prawasto, S.H.
Pihak
NoNama
1tidak ada termohon
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penambahan Kurator ini untuk seluruhnya;
 
2. Mengangkat dan memerintahkan Kurator:
- CAKRA PERMATA OCTAVIANUS, S.H., M.H. adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-222 AH.04.06-2024 tertanggal 06 Desember 2024. Yang Saat ini Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya;
 
- BUYUNG AGENG ISLAMI, S.H., M.H. adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-109 AH.04.06-2022 tertanggal 06 September 2022. Yang Saat ini Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya;
 
- DIO ALIEFS TAUFAN, S.H., M.H. adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-128
 
AH.04.05-2023 tertanggal 21 November 2023. Yang Saat ini Beralamat kantor di Jln Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya;
Untuk Bersama-sama dengan DHONI PRAWASTO, S.H. sebagai Tim Kurator HERRY SURYA WIJAYA (Dalam Pailit) dan CHRISTIN SUGIARTO (Dalam Pailit) ;
 
3. Menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak