Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Tergugat kepada Penggugat BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan dibacakan dengan perincian sebagai berikut:
- Kompensasi Uang Pesangon sebesar Rp. 130.490.580,- (Seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 21.748.430, - (Dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
- Uang Penggantian Hak yaitu sisa Cuti yang masih tersisa 14 hari/21 x Upah sebesar Rp 21.748.430,- = Rp 14.498.953,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah);
- Upah proses selama 6 (enam) bulan x Upah sebesar Rp 21.748.430,- = Rp 130.490.580,- (Seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
- Kekurangan upah riil BPJS Ketenagakerjaan sejak 10 Januari 2022 dikalikan prosentase iuran dan pengembangan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 9,24% dikalikan 36 bulan. Total menjadi Rp 36.157.968, - (tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
- Benefit Asuransi Kesehatan selama proses perselisihan PHK sebesar Rp 7.200.000, - (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|