Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa SRI APRIYANI SETYOWATI binti SUSENO, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di warung angkringan Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- bahwa Saksi ERWIN MANIK dan saksi ARIEF KARTONO yang semula sedang berpatroli di sekitar Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.15 Wib melihat Terdakwa SRI APRIYANI SETYOWATI binti SUSENO yang sedang berjualan Togel jenis togel Sydney dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa berupa1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A1K warna merah sehingga dilakukan pengecekan pada Hp tersebut dan ditemukan komunikasi antara Terdakwa dengan saksi SUMARNO yang berupa kiriman pasangan angka togel yaitu:
-
398
- 035 2 (Rp. 2000.- X 4 = Rp. 8000.-)
- 938
- 908
-
-
- 35 - 5 (Rp. 5000.-)
- 38 - 5 (Rp. 5000.-)
-
-
08
- 83 3 (Rp. 3000.- X 3 = Rp. 9.000.-)
- 05
-
-
- MK : 38 – 15 (Rp. 15.000.-)
-
-
- 50 : 5 (Rp. 5000.-)
- 05 : 5 (Rp. 5000.-)
-
-
- MK : 50 – 10 (Rp. 10.000.-)
- NG : 850 – 10 (Rp. 10.000.-)
- Total uang pasangan : Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
dan selanjutnya diamankan dari Terdakwa berupa Uang tunai sebanyak Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang yang disetorkan oleh saksi SUMARNO kepada untuk pasangan togel yang sebelumnya dikrimkan melalu Wa;
- bahwa selanjutnya Saksi ERWIN MANIK dan saksi ARIEF KARTONO mencari keberadaan saksi SUMARNO dan setelah berhasil diamankan beserta Handphonenya yang berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Y 17 S warna hitam yang didalamnya juga berisi komunikasi yang sama dengan yang ditemukan di hp milik Terdakwa (telah dilakukan pemeriksaan Lapbfor dengan hasil berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krmininalistik dari Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fisikom No. 521/FKF/2025 tanggal 07 Maret 2025, terhadap pemeriksaan barang bukti kode BB-1297/2025/FKF berupa 1 (satu) buah hp merk oppo model A1 K (CPH1923), dengan nomor imei 1:865488040485956, imei 2 865488040485949 beserta simcard Smartfren ICCID: 8962282800379 9267082 dan Simcard 3 ICCID: 89628950002840990467 dengan kesimpulan: terdapat informasi terkait dengan perkara perjudian sebagaimana dalam hasil pemeriksaan);
- bahwa perjudian togel tersebut dilakukan dengan cara memasang angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dan apabila pembeli beruntung menebak angka tersebut maka pembeli akan mendapatkan keuntungan dari memasang angka Togel tersebut dan dapat mengambil uang tersebut kepada Terdakwa;
- bahwa lokasi Terdakwa memperjualbelikan togel lebih sering berada di warung angkringan Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang (milik saksi ANITA DWI JAYANTI) pada tanggal 28 Desember 2024, 29 Desember 2024, 30 Desember 2024, 31 Desember 2024, 07 Januari 2025, 08 Januari 2025, 09 Januari 2025, 12 Januari 2025, 13 Januari 2025, mulai jam 11.00 Wib s/d 13.30 Wib, selanjutnya nomor keluar pada Pukul 14.00 Wib melalui internet yang bisa di akses melalui Goegle dengan Link : SDTOTO, dimana semua orang dapat membeli Togel ditempat Terdakwa dengan cara datang ke angkringan atau dengan kirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa janjian untuk ketemu dengan pemasang untuk serah terima uang taruhan dari pemasang tersebut dan Terdakwa tidak ada menerapkan persyaratan khusus sehingga siapapun diperbolehkan membeli Togel tersebut asalkan ada uang untuk membeli maka akan Terdakwa layani dengan pembelian minimal Rp. 1000.- dan maximal bebas, setelah uang taruhan diterima dari pemasang kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi ANITA DWI JAYANTI untuk meng online kan pasangan tersebut dan transfer uang ke Situs Judi Togel dengan Link : SDTOTO ;
- bahwa ilustrasi dalam pemasangan judi togel yaitu pembeli / pemasang apabila memasang angka dan uang taruhan sebagai berikut :
- Apabila pembeli Togel memasang 4 angka (4D) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 2.600.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp 2.500.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 3 angka (TT) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 400.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp 350.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 2 angka (BT) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp 85.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 60.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 1 angka (Colok bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 25.750.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 24.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 2 angka (MAKO/ 2 angka bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 85.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 80.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 3 angka (NAGA / 3 angka bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 210.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 200.000.-
Terdakwa mendapatkan keuntungan dari online apabila ada pemasang yang tembus / kena angka nya, dan keuntungan yang diambil oleh Terdakwa adalah 7 ?ri selisih yang diberikan dari Situs Judi Online SDTOTO namun apabila angka pasangan tidak ada yang tembus/ tidak kena maka uang pasangan sepenuhnya akan menjadi milik Situs Judi SDTOTO dan diambil secara otomatis melalui sistem sebagaimana dilakukan Terdakwa dengan cara di online kan : Tanggal 28 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 225.000.-, Tanggal 29 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 173.000.-, Tanggal 30 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 191.000., Tanggal 31 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 146.000.-, tidak ada yang tembus/ tidak ada yang kena sehingga dianggap kalah dan uang taruhan Total sejumlah Rp. 735.000.- secara sistem diambil oleh Situs Judi Online SDTOTO menjadi kemenangan Situs Judi atau ditarik secara system (Terdakwa tidak mendapat bagian);
- Bahwa setelah Terdakwa mempelajari alur dari judi Togel dengan sistem online tersebut yang tidak ada angka pasangan yang tembus / tidak kena dan tidak bisa diprediksi atau dihitung (hanya untung-untungan) maka muncul ide dari Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara cuma-cuma dari angka yang dipasang oleh pemasang/pembeli yang tidak tembus/ tidak ada yang kena (uang dari pemasang menjadi keuntungan secara pribadi untuk Terdakwa) dengan membuat sistem sendiri yaitu Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara offline yaitu penarikan uang dari pemasang/pembeli dipegang oleh Terdakwa (tidak disetorkan ke situs judi SDTOTO), namun untuk angka yang yang keluar Terdakwa mengacu pada angka yang diterbitkan oleh situs judi SDTOTO yang dilakukan Terdakwa pada Tanggal 07 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 90.000.-, Tanggal 08 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 60.000.-, Tanggal 09 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 70.000.- dan Tanggal 12 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 85.000.- dimana nomor pasangan dari pemasang/pembeli tidak ada yang tembus/ tidak ada yang kena sehingga pemasang kalah dan uang taruhan totalnya sejumlah Rp. 305.000,- tersebut menjadi keuntungan Terdakwa, sedangka untuk tanggal 13 Januari 2025 uang taruhan sudah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 75.000,- namun belum sampai melihat angka yang dipasang tersebut keluar atau tidak di situs judi SDTOTO sudah diamankan pihak Kepolisian.
- Bahwa uang yang telah Terdakwa terima dari pemasang/pembeli yang kalah tersebut telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain;
- Bahwa dalam hal Terdakwa menjual Togel jenis Sidney tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SRI APRIYANI SETYOWATI binti SUSENO, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di warung angkringan Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- bahwa Saksi ERWIN MANIK dan saksi ARIEF KARTONO yang semula sedang berpatroli di sekitar Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 12.15 Wib melihat Terdakwa SRI APRIYANI SETYOWATI binti SUSENO yang sedang berjualan Togel jenis togel Sydney dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa berupa1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A1K warna merah sehingga dilakukan pengecekan pada Hp tersebut dan ditemukan komunikasi antara Terdakwa dengan saksi SUMARNO yang berupa kiriman pasangan angka togel yaitu:
-
398
- 035 2 (Rp. 2000.- X 4 = Rp. 8000.-)
- 938
- 908
-
-
- 35 - 5 (Rp. 5000.-)
- 38 - 5 (Rp. 5000.-)
-
-
08
- 83 3 (Rp. 3000.- X 3 = Rp. 9.000.-)
- 05
-
-
- MK : 38 – 15 (Rp. 15.000.-)
-
-
- 50 : 5 (Rp. 5000.-)
- 05 : 5 (Rp. 5000.-)
-
-
- MK : 50 – 10 (Rp. 10.000.-)
- NG : 850 – 10 (Rp. 10.000.-)
- Total uang pasangan : Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
dan selanjutnya diamankan dari Terdakwa berupa Uang tunai sebanyak Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan uang yang disetorkan oleh saksi SUMARNO kepada untuk pasangan togel yang sebelumnya dikrimkan melalu Wa;
- bahwa selanjutnya Saksi ERWIN MANIK dan saksi ARIEF KARTONO mencari keberadaan saksi SUMARNO dan setelah berhasil diamankan beserta Handphonenya yang berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Y 17 S warna hitam yang didalamnya juga berisi komunikasi yang sama dengan yang ditemukan di hp milik Terdakwa (telah dilakukan pemeriksaan Lapbfor dengan hasil berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krmininalistik dari Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fisikom No. 521/FKF/2025 tanggal 07 Maret 2025, terhadap pemeriksaan barang bukti kode BB-1297/2025/FKF berupa 1 (satu) buah hp merk oppo model A1 K (CPH1923), dengan nomor imei 1:865488040485956, imei 2 865488040485949 beserta simcard Smartfren ICCID: 8962282800379 9267082 dan Simcard 3 ICCID: 89628950002840990467 dengan kesimpulan: terdapat informasi terkait dengan perkara perjudian sebagaimana dalam hasil pemeriksaan);
- bahwa perjudian togel tersebut dilakukan dengan cara memasang angka dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dan apabila pembeli beruntung menebak angka tersebut maka pembeli akan mendapatkan keuntungan dari memasang angka Togel tersebut dan dapat mengambil uang tersebut kepada Terdakwa;
- bahwa lokasi Terdakwa memperjualbelikan togel lebih sering berada di warung angkringan Jl. Empu Tantular Kel. Tanjung mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang (milik saksi ANITA DWI JAYANTI) pada tanggal 28 Desember 2024, 29 Desember 2024, 30 Desember 2024, 31 Desember 2024, 07 Januari 2025, 08 Januari 2025, 09 Januari 2025, 12 Januari 2025, 13 Januari 2025, mulai jam 11.00 Wib s/d 13.30 Wib, selanjutnya nomor keluar pada Pukul 14.00 Wib melalui internet yang bisa di akses melalui Goegle dengan Link : SDTOTO, dimana semua orang dapat membeli Togel ditempat Terdakwa dengan cara datang ke angkringan atau dengan kirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa janjian untuk ketemu dengan pemasang untuk serah terima uang taruhan dari pemasang tersebut dan Terdakwa tidak ada menerapkan persyaratan khusus sehingga siapapun diperbolehkan membeli Togel tersebut asalkan ada uang untuk membeli maka akan Terdakwa layani dengan pembelian minimal Rp. 1000.- dan maximal bebas, setelah uang taruhan diterima dari pemasang kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi ANITA DWI JAYANTI untuk meng online kan pasangan tersebut dan transfer uang ke Situs Judi Togel dengan Link : SDTOTO ;
- bahwa ilustrasi dalam pemasangan judi togel yaitu pembeli / pemasang apabila memasang angka dan uang taruhan sebagai berikut :
- Apabila pembeli Togel memasang 4 angka (4D) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 2.600.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp 2.500.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 3 angka (TT) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 400.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp 350.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 2 angka (BT) dengan uang taruhan minimal Rp. 1000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp 85.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 60.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 1 angka (Colok bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 25.750.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 24.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 2 angka (MAKO/ 2 angka bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 85.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 80.000.-
- Apabila pembeli Togel memasang 3 angka (NAGA / 3 angka bebas) dengan uang taruhan minimal Rp. 10.000 apabila nomornya keluar maka mendapatkan uang dari situs Judi online sejumlah Rp. 210.000.- dan akan Terdakwa diberikan kepada pemasang hanya Rp. 200.000.-
Terdakwa mendapatkan keuntungan dari online apabila ada pemasang yang tembus / kena angka nya, dan keuntungan yang diambil oleh Terdakwa adalah 7 ?ri selisih yang diberikan dari Situs Judi Online SDTOTO namun apabila angka pasangan tidak ada yang tembus/ tidak kena maka uang pasangan sepenuhnya akan menjadi milik Situs Judi SDTOTO dan diambil secara otomatis melalui sistem sebagaimana dilakukan Terdakwa dengan cara di online kan : Tanggal 28 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 225.000.-, Tanggal 29 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 173.000.-, Tanggal 30 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 191.000., Tanggal 31 Desember 2024, uang taruhan sebesar Rp. 146.000.-, tidak ada yang tembus/ tidak ada yang kena sehingga dianggap kalah dan uang taruhan Total sejumlah Rp. 735.000.- secara sistem diambil oleh Situs Judi Online SDTOTO menjadi kemenangan Situs Judi atau ditarik secara system (Terdakwa tidak mendapat bagian);
- Bahwa setelah Terdakwa mempelajari alur dari judi Togel dengan sistem online tersebut yang tidak ada angka pasangan yang tembus / tidak kena dan tidak bisa diprediksi atau dihitung (hanya untung-untungan) maka muncul ide dari Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara cuma-cuma dari angka yang dipasang oleh pemasang/pembeli yang tidak tembus/ tidak ada yang kena (uang dari pemasang menjadi keuntungan secara pribadi untuk Terdakwa) dengan membuat sistem sendiri yaitu Terdakwa melakukan perjudian togel dengan cara offline yaitu penarikan uang dari pemasang/pembeli dipegang oleh Terdakwa (tidak disetorkan ke situs judi SDTOTO), namun untuk angka yang yang keluar Terdakwa mengacu pada angka yang diterbitkan oleh situs judi SDTOTO yang dilakukan Terdakwa pada Tanggal 07 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 90.000.-, Tanggal 08 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 60.000.-, Tanggal 09 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 70.000.- dan Tanggal 12 Januari 2025 dengan uang taruhan Rp. 85.000.- dimana nomor pasangan dari pemasang/pembeli tidak ada yang tembus/ tidak ada yang kena sehingga pemasang kalah dan uang taruhan totalnya sejumlah Rp. 305.000,- tersebut menjadi keuntungan Terdakwa, sedangka untuk tanggal 13 Januari 2025 uang taruhan sudah diterima Terdakwa sejumlah Rp. 75.000,- namun belum sampai melihat angka yang dipasang tersebut keluar atau tidak di situs judi SDTOTO sudah diamankan pihak Kepolisian.
- Bahwa dalam hal Terdakwa menjual Togel jenis Sidney tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP; ---------------- |