Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2024/PN Smg MINTO HARYATI HENDRANINGSIH 1.Astri Hendraningrum
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Weleri Makmur
3.Notaris Soes Asmara Argwati
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam:
  • SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas kurang lebih 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
  • SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas kurang lebih 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 347, atas nama Hajjah Heny Rudjito, luas kurang lebih228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luas kurang lebih226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;

 

  1. Menyatakan cacat dan batal demi hukum terhadap pemberian hak tanggungan kepada Tergugat II atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam:

 

  • SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas kurang lebih 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
  • SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas kurang lebih 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 347, atas nama Hajjah Heny Rudjito, luas kurang lebih 228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luas kurang lebih 226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit dan akta perjanjian kredit:

 

  • Akta Perjanjian Kredit nomor 29 tanggal 23 Desember 2020 (Agunan SHM Nomor.174);
  • Perjanjian Kredit Nomor 0007/PK/WM.SMG/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021; (Agunan SHM No.131);
  • Akta Perjanjian Kredit nomor 21 tanggal 21 Maret 2022 (Agunan SHM No.174);
  • Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 tanggal 22 Agustus 2022 (Agunan SHM No.347 dan SHM No.348);
  • Akta Perjanjian Kredit nomor 3 tanggal 9 Desember 2022 (Agunan paripaso SHM nomor.174 dan SHM Nomor. 131);

Cacat dan batal demi hukum beserta akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Penggugat berupa:
  • SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas kurang lebih 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
  • SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas kurang lebih 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 347, atas nama Hajjah heny Rudjito, luas kurang lebih 228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
  • SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luaskurang lebih 226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan immateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak