Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
570/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | A. ROBITHOH bin SUBALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 570/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4815/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
-------- Bahwa ia Terdakwa A. ROBITHOH Bin SUBALI yang diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di traffic light simpang Pasar Jrakah Jl. Siliwangi Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram ”.
---------Perbuatan Terdakwa A.ROBITHOH Bin SUBALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
Subsidiair
-------- Bahwa ia Terdakwa A. ROBITHOH Bin SUBALI yang diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di traffic light simpang Pasar Jrakah Jl. Siliwangi Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”. ---------Perbuatan Terdakwa A.ROBITHOH Bin SUBALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |