Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
570/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. A. ROBITHOH bin SUBALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 570/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4815/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1A. ROBITHOH bin SUBALI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa A. ROBITHOH Bin SUBALI yang diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di traffic light simpang Pasar Jrakah Jl. Siliwangi Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) gram ”.

 

---------Perbuatan Terdakwa A.ROBITHOH Bin SUBALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Subsidiair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa A. ROBITHOH Bin SUBALI yang diketahui pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di traffic light simpang Pasar Jrakah Jl. Siliwangi Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram”.

---------Perbuatan Terdakwa A.ROBITHOH Bin SUBALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya