Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG
Pihak
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA NADHI, S.H., M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG
2IMANUEL RAHMANI, S.H., M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG
3ANITA GLADIA AYU NURHAYATI, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG
Pihak
NoNama
1TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N.
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG, terhadap TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N.;
 
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:  
 
TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N., Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3372053107750021, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 27, RT. 006, RW. 011, Kelurahan/Desa Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N.;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. JOKO DARWIANTO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-88 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Jalan Raya Menganti Jeruk No. 45, RT. 01/RW. 01, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; dan
 
b. SYAFRUDIN ERNANTO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.05-2023, tanggal 13 Desember 2023, yang beralamat di Gubeng Kertajaya 5-A/16, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 
 
Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
 
5. Menghukum TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N. untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak