Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, S.H. ENDRI DWI PURNOMO BIN LADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1879 /M.3.10/Eoh.2/04/2024, tanggal 22 April 20
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ENDRI DWI PURNOMO BIN LADRI, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di rumah saksi FANY YUMAIDA yang beralamat Jl. Beringin Kulon Rt. 01 Rw. 09 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa pergi menuju rumah sdr. FANY dengan meminta bantuan seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan sampai ke daerah kalibanteng dan setelah itu terdakwa melanjutkan naik bus trans semarang sampai didepan kantor Kecamatan Ngaliyan, setelah itu terdakwa turun dan berjalan kaki sampai ke rumah Sdr. FANY. Lalu sesampainya di rumah Sdr. FANY, terdakwa melihat sepeda motor Sdr. JIRAN terparkir didepan rumah Sdr. FANY, namun pintu depan rumahnya Sdr. FANY saat itu dalam keadaan terkunci, setelah itu terdakwa lewat pintu belakang yang ternyata dalam keadaan terbuka sedikit selanjutnya terdakwa masuk namun pintu belakang yang satu nya dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa melihat ada sebuah obeng (+) dengan gagang berwarna kuning lalu terdakwa ambil dan digunakan untuk mencongkel pintu tersebut dan terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Sdr. FANY.
  2. Bahwa Setelah terdakwa berhasil masuk, terdakwa meletakkan celurit tersebut di atas meja dan melihat Sdr. JIRAN sedang tidur bersama mantan istri nya Sdr. FANY dibawah lantai dalam kondisi lampunya dimatikan. Setelah itu terdakwa berusaha membangunkan Sdr. JIRAN namun setelah Sdr. JIRAN bangun tiba-tiba Sdr. JIRAN langsung memukul terdakwa ke bagian kepala, lalu secara reflek terdakwa langsung mengambil celurit tersebut dan langsung menyabetkan ke arah tangan Sdr. JIRAN, setelah itu terdakwa berusaha lari namun ditarik oleh Sdr. JIRAN sampai celurit tersebut terjatuh, dan akhirnya terdakwa mengambil celurit tersebut dan langsung menyabetkan kembali beberapa kali ke arah Sdr. JIRAN hingga celurit tersebut terlepas dari gagangnya, setelah itu terdakwa keluar dari rumah dan berjalan sampai di depan kecamatan Ngaliyan untuk bersitirahat dan berniat untuk menyerahkan diri namun terdakwa mengurungkan niatnya. Kemudian terdakwa kembali berjalan sampai di Jalan Jerakah untuk naik bus menuju ke Kabupaten Pati.
  3. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam dengan Sdr. JIRAN yang sudah mengingkari ucapannya yakni berjanji akan memberikan uang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai ganti rugi karena Sdr. JIRAN sudah berselingkuh dengan Istri terdakwa.
  4. Bahwa terdakwa ENDRI DWI PURNOMO menyabetkan atau membacok sdr. JIRAN dengan menggunakan senjata tajam Jenis celurit sebanyak lebih dari 3 kali yang mengenai bagian perut sebelah kiri, lengan sebelah kanan dan bagian kening, saat itu sdr. JIRAN sedang tidur dirumah saksi FANY YUMAIDA.
  5. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, yakni dokter HERIZKO SILVANO KUSUMA Bin HERMAN DIPOYANTO, menerangkan :
    • Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan kepada pasien sdr. JIRAN Bin KARDI yang tertuang dalam surat Surat Visum et Repertum Nomor. : 14 /VER/UMUM/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 adalah terdapat luka terbuka di perut sebelah kiri luas sebesar kepalan orang dewasa kurang lebih diameter 5 cm dengan isis perut keluar kesan usus. Terdapat luka terbuka di lengan kanan panjang kurag lebih 7 cm lebar kurang lebih 3 cm tepi luka rata dan dasar luka otot. Terdapat luka terbuka di dahi kiri dengan panjang kurang lebih 3 cm tepi luka rata dasar luka otot.
    • Bahwa pasien An. JIRAN Bin KARDI dirawat inapkan, karena pasien memiliki luka terbuka di perut kiri yang keluar isi perut yang membutuhkan penanganan di meja operasi. Dengan Kesimpulan (terlampir dalam berkas perkara) : Dari pemeriksaan didapatkan luka terbuka di dahi sebelah kiri, perut kiri bawah dan lengan kanan. Akibat luka tersebut menyebabkan rintangan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.
  6. Bahwa atas perbuatan terdakwa, sdr. JIRAN mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri luas sebesar kepalan orang dewasa kurang lebih diameter 5 cm dengan isis perut keluar kesan usus. Terdapat luka terbuka di lengan kanan panjang kurag lebih 7 cm lebar kurang lebih 3 cm tepi luka rata dan dasar luka otot. Terdapat luka terbuka di dahi kiri dengan panjang kurang lebih 3 cm tepi luka rata dasar luka otot.
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya