Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
640/Pdt.G/2024/PN Smg siti mulyani 1.salmi
2.Darmanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 640/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 22 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1siti mulyani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKSAN, S.H., M.H.siti mulyani
Pihak
NoNama
1salmi
2Darmanto
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan pertanahan Nasional/kantor agraria kota semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan  jual-beli (PPJB) lunas atas tanah dan bangunan tertanggal 1 Agustus 2014 yang telah di Warrmerking Notaris JUWARTINI, SH., M.Kn Nomor. 1/W/VIII/2014 , tanggal 2 Agustus 2014, pada intinya isinya adalah TERGUGAT I telah menjual sebidang tanah  dan bangunan kepada PENGGUGAT yang terletak di jalan  Rogojembangan RT. 004 RW. 05, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,  Seluas 128 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 atas nama SALMI ( TERGUGAT I ) adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 128 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 atas nama SALMI ( TERGUGAT I ) yang terletak di jalan Rogojembangan RT. 004 RW. 05, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah adalah milik PENGGUGAT dan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 yang semula atas nama SALMI /TERGUGAT I menjadi atas nama SITI MULYANI /PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan  TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak / balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01661 yang semula atas nama SALMI/ TERGUGAT I  menjadi atas nama SITI MULYANI/PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak