Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa ARJUNA KUSUMA DEWA Bin EKO SUGIANTO dan orang yang bernama FERDI (DPO) , pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Parkiran RSUP Dr.Kariadi Semarang Jl.Dr Sutomo No. 16 Randusari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Hitam No.Pol: K-2159-LU milik saksi KELVIN APRILIA PRATAMA, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
--------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |