Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA PT INDO ENERGY SOLUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS NURUDIN.SH.CN.MH dan rekanPT CEMERLANG USAHA AGRI NUSANTARA
Pihak
NoNama
1PT INDO ENERGY SOLUTION
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan;
3. Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
4. Menunjukkan dan mengangkat:
a. Sdr. Chandra Bekti Prasetyo, S.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-26 AH. 04. 03 - 2020 tertanggal Jakarta 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan gang II No. 2 RT. 04 RW. 02, Kel. Pasirmuncang, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
b. Sdr. Muhammad Saefudin, S.H., M.Hum, Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59 AH.04.06-2024 tertanggal 27 Maret 2024, yang beralamat dan berkantor di Jl. Raya Blabak No. 79 RT 004 RW 009 Desa Mungkid Kecamatan Mungkid Kab. Magelang Jawa Tengah
agar ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
 
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak