Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar | 1.PAMUNGKAS RIDHO PURNOMO 2.PUJI RAHAYU 3.MUH ZARKASI 4.ERNI NUGRAHENI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 128.860.478,00 | ||||||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 112.180.345 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 16.680.133 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 128.860.478 ,- ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 112.180.345 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 16.680.133 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |