Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
475/Pid.Sus/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 475/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5065/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”.
-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP
Atau Kedua ------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”.
-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ------- Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lamper Mijen RT 04 RW 05 Kel Lamper Tengah Kec Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”.
-----Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT Bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |