Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan Perjanjian Kawin Pemohon HARTONO dengan VENI WIDJAJA pada tanggal 21 Juni 2025 Nomor 12 yang dibuat dihadapan
Dr.EDITH RATNA M.S.,S.H. Notaris di Kota Semarang,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salman Penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan S1p1l Kota Semarang, agar Perjanjian Kawin tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta perkawinan Pemohon,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|