Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. 1.DIDIK DARYANTO Bin MUJIONO
2.ADHY WIJAYA Bin (alm) MICHAEL SUPONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2649/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair :

 

Bahwa  terdakwa  I Didik Daryanto Bin Mujiono  bersama sama dengan  terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu  1 (satu) bungkus  plastic  klip berisi serbuk kristal  yang di isolasi  warna hitam  dengan dengan berat bersih  serbuk kristal 0,21295 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo  pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa  terdakwa  I Didik Daryanto Bin Mujiono  bersama sama dengan  terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) bungkus  plastic  klip berisi serbuk kristal  yang di isolasi  warna hitam  dengan dengan berat bersih  serbuk kristal 0,21295 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa  I Didik Daryanto Bin Mujiono  bersama sama dengan  terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat telah menggunakan (penyalahguna) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  berupa 1 (satu) bungkus  plastic  klip berisi serbuk kristal  yang di isolasi  warna hitam  dengan dengan berat bersih  serbuk kristal 0,21295 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf  a  Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya