Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.WAGIYO
2.MULYADI
PT.AGUNG WISATEX Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 03 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

  1.  Menyatakan Para Penggugat Putus Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki   usia pensiun.
  2. Membayar tunai dan seketika  kompensasi PHK memasuki usia pensiun sebesar:
    1. Penggugat I sebesar: Rp. Rp.58.925.424,-

(Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus  dua puluh empat rupiah).

  1. Penggugat II sebesar: Rp. Rp.58.925.424,-

(Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus  dua puluh empat rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak