Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo ;
- Menyatakan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.3843/Kel. Sekaran, yang terletak di Kp. Banaran RT. 005 RW. 005, Desa Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan Luas ± 273 m2 (Dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), an. Dalam SHM Ismail adalah sah tetap dalam penguasaan Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik No.3843/Kel. Sekaran, yang terletak di Kp. Banaran RT. 005 RW. 005, Desa Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan Luas ± 273 m2 (Dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi),
- Menyatakan tidak sah/cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta harus dibatalkan lelang hak tanggungan Sertifikat Hak Milik No. 3843/Kel. Sekaran an. Dalam SHM Ismail oleh Tergugat I melalui Tergugat II ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan SHM. No. 3843/Kel. Sekaran an. Dalam SHM Ismail;
- Menghukum Para Tergugat membayar keseluruhan biaya yang timbul akibat dari lelang eksekusi SHM No. 3843/Kel. Sekaran ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|