Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
216/Pid.B/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | 1.SUPRAYITNO Bin Alm.SUMARDI 2.SUROKO Bin Alm.SUPRIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 216/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2576/M.3.10/Eku.2/06/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu -----Bahwa ia Terdakwa I SUPRAYITNO Bin Alm SUMARDI, dan Terdakwa II SUROKO Bin Alm SUPRIH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jamalsari Timur RT 005 RW 002 Kel Kedungpane Kec Mijen Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua -----Bahwa ia Terdakwa I SUPRAYITNO Bin Alm SUMARDI, dan Terdakwa II SUROKO Bin Alm SUPRIH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jamalsari Timur RT 005 RW 002 Kel Kedungpane Kec Mijen Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
---------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |