------------- Bahwa ia terdakwa Seftya Lusiana binti Jiman pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Perum Grand Armina Blok H-12 A Kelurahan Gedawang Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiyaan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP . |