Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. 3.ARYF DARMA AJI bin DARMANTO
4.RIAN ADI PUTRA bin (Alm) MOCH. MOLYO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3860/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARYF DARMA AJI bin DARMANTO[Penahanan]
2RIAN ADI PUTRA bin (Alm) MOCH. MOLYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa Terdakwa I Aryf Darma Aji Bin Darmanto bersama sama dengan  Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.45 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan rumah Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo Jl. Peterongan Raya No. 9 RT. 004/RW. 002 Kelurahan Peterongan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu  1 (satu) bungkus  plastic  klip berisi serbuk kristal  yang di simpan di dalam potongan  sedotan warna hijau  dengan berat bersih  serbuk kristal 0,42037 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo  pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa  terdakwa  I Aryf Darma Aji Bin Darmanto bersama sama dengan  Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.45 WIB  atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan rumah Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo Jl. Peterongan Raya No. 9 RT. 004/RW. 002 Kelurahan Peterongan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu  1 (satu) bungkus  plastic  klip berisi serbuk kristal  yang di simpan di dalam potongan  sedotan warna hijau  dengan berat bersih  serbuk kristal 0,42037 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya