Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Smg NOVI RIMBAYU WIDYANTOKO 1.ERVANI ADI NUGROHO
2.FATIMATUZ ZAHROH
3.BPR Gunung Rizki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NOVI RIMBAYU WIDYANTOKO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI LUBAB, S.H., M.H.NOVI RIMBAYU WIDYANTOKO
Pihak
NoNama
1ERVANI ADI NUGROHO
2FATIMATUZ ZAHROH
3BPR Gunung Rizki
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
  3. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 16 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara                           : Jalan
  • Sebelah Timur                         : Aditya
  • Selatan                                     : Erik
  • Barat                                        : Dwi

antara  Penggugat dengan  Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dalam perjanjian tersebut Penjual di wakili oleh Tergugat I pada Tanggal 13 Agustus 2018  adalah Sah menurut Hukum;

  1. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II)  luas 32 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Penggugat ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32 m2  yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas  objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat  pada Tahun 2019 serta objek tersebut telah di tempati oleh Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum
  4. Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan  pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32 m2   yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Terguagat II) dengan luas 32  m2   yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik sertifikat nama atas Penggugat di tempat Turut Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01296 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 32  m2  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav 16 , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak