Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Smg JUMADI, SH, MH ANANDA BAGUS SETYANTA Alias NANDO Bin ARYANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1448/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANANDA BAGUS SETYANTA Alias NANDO Bin ARYANTA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa   ANANDA BAGUS SETYANTA ALS NANDO Bin ARYANTA   Pada hari  Rabu   tanggal  31  Agustus   2022  sekira pukul 11.00. Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan  Agustus tahun 2022 bertempat di tepi Jl.depan Ruko Jl. Tambak Dalam Raya Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual , menjual, membeli , menerima,  menjadi perantara dalam jual beli  ,menukar , atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 


Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dalam  Pasal 114 Ayat ( 1  )  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

SUBSIDAIR.


Bahwa terdakwa   ANANDA BAGUS SETYANTA ALS NANDO Bin ARYANTA   Pada hari  Rabu   tanggal  31  Agustus   2022  sekira pukul 11.00. Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan  Agustus tahun 2022 bertempat di tepi Jl.depan Ruko Jl. Tambak Dalam Raya Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 


Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dalam  Pasal 112  Ayat ( 1  ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya