Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Lamongan Barat XIII/12G, RT.005/RW.005, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, luas 93 m2 dengan batas – batas sebagai beruikut :
Sebelah utara : Jalan Perumahan Smarthome III
Sebelah selatan : Saluran air
Sebelah timur : Pagar Tembok
Sebelah barat : Bapak Rio Christi
(selanjutnya disebut Obyek Sengketa).
pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat secara dibawah tangan pada Tanggal 10-05-2021 dan akta perjanjian pengikatan jual beli Tanggal 25 Mei 2021 dengan Akta No.7 yang dibuat di hadapan Notaris V Tri Ambarwati NR,SH,M.Kn serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah serah terima serah terima tanah berikut bangunannya yang berdiri diatasnya beserta kunci rumah dari Tergugat I ke Penggugat tetapi justru menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menyetujui perbuatan Tergugat I menjaminkan sertipikat obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat obyek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perjanjian pinjaman beserta addendum perjanjian perpanjangan pinjaman yaitu perjanjian pembiayaan Al Murabahah Nomor 50 Tanggal 25-11-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selanjutnya perjanjian dimaksud telah dirubah berdasarkan perjanjian pembiayaan Al Musyarakah Nomor 31 Tanggal 09-12-2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dan Akad Addendum Nomor 014/ADD.02/VII/2023antara Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II dan Tergugat III menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.
- Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat obyek sengketa yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan atas Sertipikat obyek sengketa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat obyek sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat untuk diserahkan ke Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat obyek sengketa serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
|