Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. 1.ANJAR ANIS NUGRAHA Als ANAS Bin (Alm) YON TANTRO MULYONO
2.WULAN VIDYA NINGRUM Binti (Alm) HARTOYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 762/M.3.10/ Eoh.2/2/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANJAR ANIS NUGRAHA Als ANAS Bin (Alm) YON TANTRO MULYONO[Penahanan]
2WULAN VIDYA NINGRUM Binti (Alm) HARTOYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

         Bahwa terdakwa I. ANJAR ANIS NUGRAHA Als ANAS Bin YON TANTRO MULYONO bersama-sama dengan terdakwa II. WULAN VIDYA NINGRUM Binti HARTOYO pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024,  bertempat di  Jl. Kumudasmoro Utara V No. 23 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

 

Kedua

         Bahwa terdakwa I. ANJAR ANIS NUGRAHA Als ANAS Bin YON TANTRO MULYONO bersama-sama dengan terdakwa II. WULAN VIDYA NINGRUM Binti HARTOYO pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024,  bertempat di  Jl. Kumudasmoro Utara V No. 23 Kel. Bongsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya