Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
161/Pid.B/2025/PN Smg | RENNY SOFYANI, SH | eddy susanto Bin Margodi Hartjo (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2108/M.3.10/Eoh.2/4/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa Eddy Susanto Bin Margodi Hartjo (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pada bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di UD Berdikari di JL. Sarwo Edi Wibowo No. 88 B Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa Eddy Susanto Bin Margodi Hartjo (Alm) pada bulan Januari sampai dengan April 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di UD Berdikari di JL. Sarwo Edi Wibowo No. 88 B Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |