Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
662/Pid.Sus/2024/PN Smg BRIGITTA SETYORINI, S.H. YOFI ARI bin ZAZIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6263/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1BRIGITTA SETYORINI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YOFI ARI bin ZAZIN (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa YOFI ARI bin ZAZIN ( alm ) pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa YOFI ARI bin ZAZIN ( alm ) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya