Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa Akta Jual Beli Nomor : 08/2024 tanggal 05 Januari 2024 di hadapan Notaris Dwi Hastuti, S.H., M.Kn / Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Semarang atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan Tengah seluas 125m2 antara SITI NADHIROH, WIDENG AULIA ADI WIDIANINGTIYAS, DIAN ARDININGRUM selaku Penjual, melalui PT. BPR SINAR MITRA SEJAHTERA / Turut Tergugat I dan Penggugat sebagai pembeli adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07318/Pedurungan, luas tanah 125 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 01196/Pedurungan Tengah/2021 tanggal 22 Juli 2021, yang terletak di Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong 03197
- Sebelah Timur : Rumah Pak Markus
- Sebelah Selatan : Jl. Pesona Raya
- Sebelah Barat : Tanah Kosong 05473
Berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun pihak yang menguasai objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor: 07318/Pedurungan Tengah atas nama A. ANTON SETIAWAN W., untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila mana perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah objek sengketa selain atas nama Penggugat dan/atau pun nama lain yang mengklaim dan mengatas namakan sebagai pemilik diatas objek tanah sengketa a quo adalah tidak sah dan/atau tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atas Perbuatan Melawan Hukum membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara Materiil sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) secara tanggung renteng atas keterlambatan penyerahan dan/atau pengosongan Objek Sengketa, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mengikuti isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|