Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
253/Pdt.G/2022/PN Smg Dra. SRI SURYOKO, M.Si TONY SOEHARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dra. SRI SURYOKO, M.Si
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI LUBAB.SH.MH.Dra. SRI SURYOKO, M.Si
Pihak
NoNama
1TONY SOEHARTONO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan/Menetapkan Sah Surat Pernyataan Pelimpahan hak milik atas sebidang Tanah Berikut Bangunan rumah dengan Luas  tanah 84 m2 yang terletak di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang kepada Penggugat Tertanggal 11 Nopember 1986;

3.Menyatakan/Menetapkan Sah Surat Perjanjian Pelimpahan Rumah Pelimpahan hak milik atas sebidang Tanah Berikut Bangunan rumah dengan Luas  tanah 84 m2 yang terletak di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang dengan Penggugat Penggugat Tertanggal 11 Nopember 1986 yang telah di angsur lunas oleh Penggugat kepada Turut Tergugat (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang) pada Tanggal 12 Juni 1998 dengan Nomor Debitur : 013.30001.K.04605.I

4.Menyatakan/Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji karena tidak menindak lanjutin Surat Pernyataan Pelimpahan dan  Surat Perjanjian Pelimpahan Rumah tersebut di hadapan Notari/PPAT;

5.Menghukum Turut Tergugat (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang)  untuk menyerahkan sertifikat tanah Atas nama Tergugat dengan Luas  tanah 84 m2 yang terletak  di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang Kepada Penggugat untuk di balik nama ke atas Nama Penggugat (Dra. SRI SURYOKO, M.Si ) di Kantor Notaris/PPAT di semarang dan atau Kantor Pertanahan Kota Semarang

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak