Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
253/Pdt.G/2022/PN Smg | Dra. SRI SURYOKO, M.Si | TONY SOEHARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan/Menetapkan Sah Surat Pernyataan Pelimpahan hak milik atas sebidang Tanah Berikut Bangunan rumah dengan Luas tanah 84 m2 yang terletak di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang kepada Penggugat Tertanggal 11 Nopember 1986; 3.Menyatakan/Menetapkan Sah Surat Perjanjian Pelimpahan Rumah Pelimpahan hak milik atas sebidang Tanah Berikut Bangunan rumah dengan Luas tanah 84 m2 yang terletak di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang dengan Penggugat Penggugat Tertanggal 11 Nopember 1986 yang telah di angsur lunas oleh Penggugat kepada Turut Tergugat (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang) pada Tanggal 12 Juni 1998 dengan Nomor Debitur : 013.30001.K.04605.I 4.Menyatakan/Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji karena tidak menindak lanjutin Surat Pernyataan Pelimpahan dan Surat Perjanjian Pelimpahan Rumah tersebut di hadapan Notari/PPAT; 5.Menghukum Turut Tergugat (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang) untuk menyerahkan sertifikat tanah Atas nama Tergugat dengan Luas tanah 84 m2 yang terletak di Jl.Keruing Barat Dalam No. 49, RT 03 RW 03, Kel. Srondol Wetan, yang dahulu Kecamatan Semarang Selatan (sekarang menjadi Kecamatan Banyumanik) Kota Semarang Kepada Penggugat untuk di balik nama ke atas Nama Penggugat (Dra. SRI SURYOKO, M.Si ) di Kantor Notaris/PPAT di semarang dan atau Kantor Pertanahan Kota Semarang 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |