Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Hasanudin 1.ADI CHANDRA
2.LUCIANA TJIPTO TJIU TAN TAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Hasanudin
Pihak
Pihak
NoNama
1ADI CHANDRA
2LUCIANA TJIPTO TJIU TAN TAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 21.067.732,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 100810000/3038/03/23 tanggal 10-03-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 100810000/3038/03/23 tanggal 10-03-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 21.067.732,- ( Dua Puluh Satu Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.    9.190.217,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   11.877.515,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 21.067.732,- ( Dua Puluh Satu Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.    9.190.217,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   11.877.515,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PANGGUNG LOR, Kecamatan SEMARANG UTARA, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1506 atas nama LUCIANA TJIPTO LIU TAN TAN, dengan luas 120 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 2994/1986 tanggal 14-4-1986 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak