Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg AMIRUDIN PT.LUMUT MAS INTERINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AMIRUDIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wiyono, S.H.AMIRUDIN
Pihak
NoNama
1PT.LUMUT MAS INTERINDO
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 211/LMI/2024 tertanggal 12 Januari 2024 adalah tidak sah secara hukum ;
  3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan sejak putusan ini dibacakan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena sakit berkepanjangan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar :

- Uang Pesangon9 x 2 x Rp. 2.191.000= Rp. 39.438.500

       -    Uang Penghargaan Masa Kerja         10 x 1 x Rp. 2.191.000  = Rp. 21.910.000

       -    Uang Penggantian Hak                                1 x Rp. 2.191.000  = Rp.   2.191.000 (+)

            Jumlah                                                                                              = Rp. 63.539.500

(enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak