Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Smg M. Abdul Haris BAMBANG ARI KUSWORO BIN MUNAWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2025/SAMAPTA
Pihak
NoNama
1M. Abdul Haris
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ARI KUSWORO BIN MUNAWAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib, pelapor bedasarkan Surat Perintah, nomor : Sprint / 491 / V / H.U.K.3.3. / 2025 tanggal 02 Mei 2025 melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan ( KRYD ) Operasi Pekat dan Premanisme

 

Selanjutnya mengamankan terdakwa BAMBANG ARI KUSWORO Bin. MUNAWAR dimana telah melakukan kegiatan sebagai juru parkir liar di halaman parkiran Ruko depan Bank Jateng, Kel. Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah tanpa dilengkapi perizinan yang sah dan karcis serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2000,00- 

 

Selanjutnya petugas membawa terdakwa BAMBANG ARI KUSWORO Bin. MUNAWAR ke Kantor Polsek Genuk Semarang guna diproses karena telah melakukan pelanggaran Juru Parkir tanpa ijin tertulis dan karcis dari Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Dan Restribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya