Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
522/Pid.B/2025/PN Smg Yustiawati, S.H., M.H. ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 522/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5284/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Yustiawati, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

---------------- Bahwa terdakwa ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Mas Asli Bagong yang beralamat di  Jl. KH. Wahid Hasyim No.11 Kel. Kauman, Kec. Semarang, Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------

 

Dan

Kedua:

---------------- Bahwa bahwa terdakwa ARTIKA PUTRI WULANSARI binti MOCHTAR pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib dan pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Mas Asli Bagong yang beralamat di  Jl. KH. Wahid Hasyim No.11 Kel. Kauman, Kec. Semarang, Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, namun perbuatan tersebut tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya