Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
211/Pid.Sus/2024/PN Smg | BRIGITTA SETYORINI, S.H. | MUHAMAD FACHUROZY Bin SUPRIHATIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2085/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa MUHAMAD FACHUROZY bin SUPRIHATIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Gg. Masjid Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMAD FACHUROZY bin SUPRIHATIN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Gg. Masjid Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |