Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
591/Pid.Sus/2024/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH. RACHMAD AFFANDY bin MASDAK (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 591/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5272/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1TITIS SULISTIASARI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RACHMAD AFFANDY bin MASDAK (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

              Bahwa terdakwa  RACHMAD AFFANDY BIN MASDAK pada  hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekitar jam 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Sekitar Rumah Sakit Elisabeth Jl. Kawi Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

              Bahwa terdakwa  RACHMAD AFFANDY BIN MASDAK pada  hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024, sekitar jam 19.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat Jl. Kaligarang, depan Ruko No. 58 B Desa Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya