Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara hukum PENGGUGAT adalah Pembeli beritikad baik;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Pernyataan dan Kuasa No. 68 tertanggal 20 Agustus 1998 yang dibuat oleh Notaris Tri Joko Subandrio atas sebidang tanah beserta bangunan rumah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 yang terletak di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang di atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara :Tanah Milik Suharni
- Sebelah Selatan : Jalan Gusti Putri III
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Harjo
- Sebelah Barat : Tanah Milik Choliq
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas kepemilikan: sebidang tanah beserta bangunan rumah Sertipikat Hak Guna Banguna No. 741 yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara :Tanah Milik Suharni
- Sebelah Selatan : Jalan Gusti Putri III
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Harjo
- Sebelah Barat : Tanah Milik Choliq
Sebagaimana dalam obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang Semarang ( TURUT TERGUGAT I);
- Menyatakan sah secara hukum PENGGUGAT berhak melakukan segala Tindakan hukum atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 ( Validasi Sertipikat, Ukur Ulang, Perpanjangan HAK Guna Bangunan / Perubahan menjadi Hak Milik, Balik Nama sertipikat, mengajukan permohonan izin pengalihan HGB diatas Hak Pengelolaan Perumnas ) yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara :Tanah Milik Suharni
- Sebelah Selatan : Jalan Gusti Putri III
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Harjo
- Sebelah Barat : Tanah milik Choliq
di Kantor Pertanahan Kota Semarang ( TURUT TERGUGAT II) sebagaimana dalam sertifikat yang menjadi obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang Semarang ( TURUT TERGUGAT I) atas nama Djoko Waluyo BSi.
- Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT II (BAdan Pertanahan Kota Semarang) untuk memproses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari sertifikat tanah dan bangunan rumah ( Validasi Sertipikat, Ukur Ulang, Perpanjangan HAK Guna Bangunan / Perubahan menjadi Hak Milik, Balik Nama sertipikat, mengajukan permohonan izin pengalihan HGB diatas Hak Pengelolaan Perumnas, mengizinkan PENGGUGAT melakukan Jual Beli baik sebagai Pembeli dan Penjual ) yang menjadi obyek dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara :Tanah Milik Suharni
- Sebelah Selatan : Jalan Gusti Putri III
- Sebelah Timur : Tanah Milik Budi Harjo
- Sebelah Barat : Tanah Milik Choliq
menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan Turut Tergugat III (Perum Perumnas Kantor Regional V Semarang) untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Peningkatan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang menjadi Hak Milik atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng.
|