Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI-Paten/2023/PN Niaga Smg. ANDRE SUKENDRA ATMADJA PT. PURA BARUTAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI-Paten/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANDRE SUKENDRA ATMADJA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD MUCHSIN, SHANDRE SUKENDRA ATMADJA
Pihak
NoNama
1PT. PURA BARUTAMA
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan paten/invensi Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten;
3. Menyatakan menghapus Klaim 6 Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT;
4. Menyatakan menghapus Klaim 7 Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT;
5. Menyatakan menghapus Klaim 11 Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT;
6. Menyatakan menghapus Klaim 12 Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT;
7. Menyatakan menghapus Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk segera menghapus Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Paten;
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mengumumkan penghapusan Paten Nomor IDP000085675 yang diajukan pertama kali pada tanggal 18 Mei 2015 dan tanggal pemberian paten pada 13 Februari 2023, dengan judul “Peralatan Dan Metode Pencetakan Tambahan Untuk Kemasan Undian Berhadiah Aman Pangan Dan Produk Cetakan Yang Dihasilkan Dari Metode Tersebut” atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Paten;
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak