Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
373/Pdt.G/2024/PN Smg TINANTO KURNIAWAN 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM GRAHA MANDIRI
2.DANANG PRIYATMOKO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TINANTO KURNIAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SHTINANTO KURNIAWAN
Pihak
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM GRAHA MANDIRI
2DANANG PRIYATMOKO
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1Notaris / PPAT LILY, SH, MKn
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    1. Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Hak Milik No. 03148/Kel Sambiroto Surat Ukur tanggal 26-07-2006 No. 376/SAMBIROTO/2006 dengan luas 105 m2 sebelumnya atas nama TINANTO KURNIAWAN, terletak dan dikenal setempat di Graha Wahid Cluster Florida B 14 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang adalah milik Penggugat yang sah dan berkekuatan hukum.
    2. Menyatakan menurut hukum Para Terggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
    3. Menyatakan menurut hukum Proses lelang yang diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum maka terhadap Risalah Lelang No. 2000/37/2023 sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
    4. Menyatakan menurut hukum balik nama Sertifikat Hak Milik No. 03148/Kel Sambiroto Surat Ukur tanggal 26-07-2006 No. 376/SAMBIROTO/2006 dengan luas 105 matas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat II oleh Turut Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
    5. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret Balik nama atas nama pemegang hak Tergugat II diatas sertifikat tanah objek sengketa tersebut dalam daftar buku tanah Turut Tergugat dan sekaligus mengembalikan status kepemilikan hak atas tanah objek sengketa seperti semula dari atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat.
    6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
    7. Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak