Dakwaan |
Bahwa terdakwa Andi Sumange Bin Alm. Andi Bustan pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di parkir Masjid Al-Hikmah Kel. Karanganyar Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter No.Pol: K-5863-UH, Warna Hijau hitam, Th 2008, Noka. MH33000028J1002367, Nosin. 30C102376, STNK An. Bagus Sahrul Riyanto alamat Ds. Payang Rt.04 Rw.03 , Kec. Pati Kab. Pati, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi Suhermanto dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP |