Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Smg Yustiawati, S.H., M.H. 1.ABDUL JALIL bin SAIAN
2.SLAMET SUGENG ARYADI Alias KIPLI Bin NGASIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2000/M.3.10/Enz.2/4/2025
Pihak
NoNama
1Yustiawati, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ABDUL JALIL bin SAIAN[Penahanan]
2SLAMET SUGENG ARYADI Alias KIPLI Bin NGASIMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa I ABDUL JALIL Bin SAIAN dan Terdakwa II SLAMET SUGENG ARYADI alias KIPLI Bin NGASIMIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan Toko Buah yang beralamat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

----------- Bahwa Terdakwa I ABDUL JALIL Bin SAIAN dan Terdakwa II SLAMET SUGENG ARYADI alias KIPLI Bin NGASIMIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan Toko Buah yang beralamat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya