Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
162/Pid.Sus/2025/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | 1.ABDUL JALIL bin SAIAN 2.SLAMET SUGENG ARYADI Alias KIPLI Bin NGASIMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 162/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2000/M.3.10/Enz.2/4/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa I ABDUL JALIL Bin SAIAN dan Terdakwa II SLAMET SUGENG ARYADI alias KIPLI Bin NGASIMIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan Toko Buah yang beralamat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua: ----------- Bahwa Terdakwa I ABDUL JALIL Bin SAIAN dan Terdakwa II SLAMET SUGENG ARYADI alias KIPLI Bin NGASIMIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan Toko Buah yang beralamat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |