Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Smg ERLINA ISWAHYUNI 1.kepolisian sektor genuk
2.Kejaksaan Negeri Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat --------------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. MenerimadanmengabulkanPermohonanPraperadilandariPEMOHONuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 30 November 2016 berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/XI/2016/Reskrim oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
  3. Menyatakan bahwa PenetapanPEMOHON sebagai Tersangka yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
  4. Text Box: Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 2 Desember 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/XII/2016/Reskrim yang ditindaklanjuti dengan Penahanan PEMOHON pada tanggal 2 Desember 2016 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/36/XII/2016/Reskrim oleh TERMOHON Iadalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 77, Pasal 79, Pasal 124 dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahakamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014tertanggal 28 Oktober 2014;
  5. Menyatakan bahwa Penangkapan PEMOHON pada tanggal 6 April 2017berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/12/IV/2017/Reskrim oleh TERMOHON IadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
  6. Menyatakan bahwa Penahanan PEMOHON pada tanggal 6 April 2017 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1293/O.3.10/Epp.2/4/2017 oleh TERMOHON IIadalahtidaksahdanbertentangandenganUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana dan PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
  7. MemerintahkankepadaTERMOHON IIuntuksegeramengeluarkanataumembebaskanPEMOHONdariLP Perempuan Klas IIA Semarang;
  8. Membebankanseluruhbiayaperkara yang timbuldalamperkarainikepadaTERMOHON I dan TERMOHON II;

 

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya