INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. | MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA,S.H. | 1.JIMMY WIDJAJA 2.MELIANI ARIYANTO 3.SUTRISNO ARIYANTO 4.DR.STEFANUS TEDJOSAPUTRO, ST., SH., MBA. M.SiS, M.Kn., M.H. 5.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk menyerahkan dokumen legalitas ASLI Sertifikat Hak Milik Nomor: 03807/Desa Ngesrep, Luas 899 M2, Surat Ukur Nomor: 62/Ngesrep/2002. Tanggal 26 April 2002, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atas nama JIMMY WIDJAJA, terlebih dahulu sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk segera membatalkan Akta Pengakuan Hutang No. 10 tanggal 06 Februari 2024 Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 130/2024 tanggal 22 Februari 2024 serta Memerintahkan TERGUGAT IV melakukan pencoretan sesegera mungkin.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Lain-lain PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang mendapat persetujuan dari TERGUGAT II dengan melakukan Pengakuan Hutang dan pembebanan Hak tanggungan atas harta kekayaannya yang merupakan boedel pailit setelah adanya putusan Pailit merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No. 10 tanggal 06 Februari 2024 antara TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dengan TERGUGAT III yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 130/2024, Tanggal 22 Februari 2024 antara TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dengan TERGUGAT III yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV batal demi hukum;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk mencoret dan/atau menghapus Pembebanan Hak Tanggungan atas Obyek yang merupakan boedel pailit berupa Sertifikat Hak Milik No. 03807/Ngesrep, Atas nama TERGUGAT I dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |