Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Ny. IRVINIAWATY | 2 | TEUKU MUHAMMAD AGRA | 3 | ALLEGRA ANEIRA ZEVA THADEA SETIANTO |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AHMAD FAUZAN, SH | Ny. IRVINIAWATY | 2 | AHMAD FAUZAN, SH | TEUKU MUHAMMAD AGRA | 3 | AHMAD FAUZAN, SH | ALLEGRA ANEIRA ZEVA THADEA SETIANTO |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | IRIANTO JOKO MOELYONO | 2 | DWI SUPARNO | 3 | PT. SARANA PARIWARA SEMARANG | 4 | Ir. BUDI SANTOSO | 5 | Ny. SARSA WINIARSIH SANTOSO |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 2 April 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 3 Juli 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 2 April 2015 dan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 3 Juli 2015 adalah Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar / mengembalikan pinjaman uang dan bunga sebesar Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang pokok dan bunga kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya dari nilai Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang sampai mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menyatakan sebagai Hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan :
- Harta kekayaan Tergugat I berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Dusun Segrumung RT 001 RW 007 Meteseh Kec. Boja Kab. Kendal
- Harta kekayaan Tergugat III berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Kawi No. 20 Semarang
- Harta kekayaan Tergugat IV dan V berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. S. Parman No. 62 RT 002 RW 008 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Kota Semarang
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |